Hukum Tape
Penelitian para ahli telah membuktikan bahwa tape ketan dan tape singkong mengandung zat alkohol. Kalau tape ketan atau tape singkong diekstrak dengan air destilata dengan perbandingan tempeatur rendah, kemudian hasil ekstrak itu disaring dengan kertas penyaring, maka akan ketahuanlah bahwa kedua macam tape tersebut mengandung alkohol.Hasil saringan itu lalu diukur kadar alkoholnya dengan menggunakan alat yang disebut "Ebulliometer". Pada tape yang masih baru, kadr alkohl masih rendah. Pada minggu kedua kadar alkohol itu bisa mencapai 13,3% pada tape singkong dan 14,87% pada tape ketan. Rupanya kadar alkhol itu semakin lama semakin naik, sehingga kalau diukur lagi pada minggu seterusnya akan kelihatan bahwa kadar alkohol pada tape singkong menjadi 15,8% sedangkan tape ketan naik menjadi 17,87%. Kenaikan itu terjadi selama masih ada gula dan ragi yang tersedia masih tetap aktif, karena kedua jenis tape tersebut dibuat dari proses fermetasui (pengkhamran) dengan menggunakan ragi yaitu merupakan campuran antara fungi (jamur) dan yeast (ragi).
Perbahan itu berawal dari zat karbohidrat melalui produk perantara moltose menjai glukosa yang selanjutnya dari glukosa menjad alkohol dan CO2 dengan bantuan ragi tersebut.
sebetulnya jenis-jenis yang lain yang ada mengandung gula-gulaan dan pati-patian seperti: anggur, tebu, kurma, nanas, gandum, kentang, jagung, durian, dan lain-lain, melalui proses fermentasi dan sakarifikasi akan menghasilkan alkohol dan ethanol (ethil alkohol).
Nah, sekarang kita perlu membicarakan hukumnya, untuk itu kita kembali kepada sejarah pengkhamran itu. Surat Al Nisa ayat 43 menjelaskan demikian:
"لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى"
“Janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk”
Kesimpulannya: Hukum tape pada minggu pertama tidak haram karena alkohol masih berkadar 0,1% sedangkan minggu selanjutnya akan berhukum haram seiring bertambahnya kadar alkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar